Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar sosialisasi penetapan objek retribusi bagi pedagang Pasar Panaragan Jaya. Kegiatan ini juga disertai sosialisasi metode pembayaran non tunai melalui sistem e-retribusi.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Balai Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (26/2/2026).
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Asisten II Pemkab Tubaba Eri Budi Santoso, Kasi Datun Kejari Tubaba, perwakilan Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, DLH, BNI Cabang Dayamurni, camat, lurah, serta perwakilan pedagang.
Kepala Diskoperindag Tubaba, Achmad Nazaruddin, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengelola retribusi agar lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Daerah Tubaba untuk memperbaiki tata kelola pasar dan mendorong peningkatan PAD dari sektor retribusi.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan NPWRD (Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah) dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sebagai implementasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.

