Diskusi IWO Bali dan FISIP Warmadewa Bahas Pengendalian Tata Ruang Bali, Soroti Peran Pemerintah dan Investor

Diskusi IWO Bali dan FISIP Warmadewa Bahas Pengendalian Tata Ruang Bali, Soroti Peran Pemerintah dan Investor

Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Warmadewa menggelar diskusi publik yang membahas polemik pengendalian tata ruang di Bali. Sejumlah tokoh yang hadir menilai pengelolaan ruang di Pulau Dewata tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

Diskusi bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” itu berlangsung di Gedung Merdeka Warmadewa College, Sabtu (11/4/2026). Forum menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI I Nyoman Parta, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Somvir, akademisi Universitas Warmadewa Dr. I Wayan Rideng, serta perwakilan BPN Provinsi Bali I Made Herman Susanto.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyebut persoalan tata ruang di Bali merupakan isu kompleks yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, penataan ruang tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan perlu partisipasi semua pihak untuk menjaga ruang-ruang strategis di Bali.

Supartha juga menekankan pentingnya menjaga filosofi pembangunan Bali yang berlandaskan harmoni antara manusia, alam, dan budaya. Ia menilai regulasi yang ada pada dasarnya sudah memadai, namun pelaksanaan di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah.

Dalam diskusi tersebut, ia menyoroti perlunya pengendalian ketat dalam pemanfaatan ruang, termasuk pembatasan ekspansi horizontal serta pengaturan pembangunan vertikal yang berbasis kearifan lokal. Isu penguasaan lahan oleh investor turut menjadi perhatian, dengan adanya indikasi penguasaan lahan hingga puluhan hektare oleh satu pihak.

“Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” kata Supartha.

Ia menambahkan, Pansus TRAP tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau terindikasi sebagai tanah terlantar. Menurutnya, lahan yang tidak digunakan sesuai peruntukan perlu ditindaklanjuti.

“Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI I Nyoman Parta menyoroti pesatnya pembangunan infrastruktur pariwisata di Bali yang dinilai mulai menekan daya dukung lingkungan. Ia mengingatkan Bali sebagai pulau kecil perlu memiliki batas kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan yang jelas agar keseimbangan tetap terjaga.

Dalam forum itu, Parta juga mengusulkan moratorium pembangunan sebagai langkah evaluasi tata ruang di Bali. Ia menegaskan moratorium yang dimaksud bukan penghentian total, melainkan jeda untuk meninjau kembali daya dukung dan kapasitas Bali.

“Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau yang kecil,” kata Parta.