Isu masa depan tata ruang Bali kembali mengemuka dalam Diskusi Publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali pada Sabtu (11/4/2026). Forum ini menjadi ruang bagi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk menegaskan arah kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Diskusi bertema “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” itu berlangsung di Gedung Merdeka Warmadewa College. Sejumlah narasumber hadir, antara lain Anggota DPR RI I Nyoman Parta, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, akademisi Dr I Wayan Rideng, serta perwakilan BPN Provinsi Bali Dr I Made Herman Susanto. Diskusi dipandu Dr Rhesa Anggara.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menekankan persoalan tata ruang di Bali tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian.
“Penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat menjaga ruang strategis Bali,” kata Supartha.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga filosofi pembangunan Bali yang berlandaskan harmoni antara manusia, alam, dan budaya. Meski regulasi telah disusun, implementasi di lapangan dinilai masih menjadi tantangan besar.
Dalam pemanfaatan ruang, Pansus TRAP mendorong pengendalian yang lebih ketat, termasuk pembatasan ekspansi horizontal serta pengaturan pembangunan vertikal yang berbasis nilai budaya dan kearifan lokal. Isu penguasaan lahan oleh investor turut menjadi perhatian.
“Ada indikasi satu pihak bisa menguasai hingga puluhan hektare lahan. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” ujarnya.
Pansus TRAP juga disebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau terindikasi sebagai tanah terlantar. Supartha menegaskan, lahan yang tidak digunakan sesuai peruntukan perlu dikembalikan sebagai aset negara.
“Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr Somvir, mengajak semua pihak menghindari saling menyalahkan dalam menyikapi persoalan tata ruang. Ia menilai pendekatan konstruktif dengan menghadirkan solusi lebih diperlukan.
“Mengkritik itu mudah, tetapi kami memilih membantu dan memberikan solusi demi Bali,” kata Somvir.
Somvir juga menyampaikan bahwa pada periode 2021 hingga 2025, Bali menerima investasi mencapai Rp123 triliun. Namun, menurutnya, besarnya investasi itu belum sepenuhnya diimbangi kualitas penataan ruang dan infrastruktur.
“Kalau ditata dengan baik, kondisi Bali tidak akan seperti sekarang. Kemacetan masih terjadi, bahkan kita sering harus memilih jalan untuk menghindari kesan buruk di hadapan tamu,” ujarnya.
Meski demikian, Somvir menyatakan tetap optimistis Bali mampu bangkit dari berbagai persoalan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali agar tetap lestari dan berdaya saing.
Dalam kegiatan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menerima sertifikat sebagai narasumber dari IWO Bali atas kontribusinya dalam diskusi publik. Diskusi ini menjadi refleksi bahwa masa depan tata ruang Bali tidak hanya ditentukan kebijakan pemerintah, tetapi juga sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

