Ditjen PPTR ATR/BPN Ikut Dialog Kadin Bahas Penataan Ruang untuk Dukung Investasi

Ditjen PPTR ATR/BPN Ikut Dialog Kadin Bahas Penataan Ruang untuk Dukung Investasi

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Dialog Kebijakan Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah dalam Mendukung Investasi yang digelar Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Kamis (19/2/2026), di Ruang Mochtar Riady, Menara Kadin Indonesia, Jakarta.

Forum komunikasi lintas sektor ini mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat koordinasi dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang dinilai kondusif bagi investasi. Dialog tersebut diharapkan menghasilkan arah kebijakan yang konstruktif, memperkaya substansi pembahasan, serta mendorong penataan ruang yang memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, dan mempercepat realisasi investasi nasional.

Acara dibuka Wakil Ketua Umum Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi Kadin, Sanny Iskandar. Dalam sambutannya, ia menekankan kepastian agraria dan tata ruang sebagai kebutuhan mendasar dunia usaha agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun risiko perubahan rencana tata ruang yang berpotensi menghambat kegiatan usaha di tengah pelaksanaan.

Sanny juga menyoroti persoalan di lapangan, antara lain keberadaan properti di atas lahan sawah dilindungi (LSD) serta isu tanah telantar. Menurutnya, perubahan rencana tata ruang dapat memicu perizinan ulang dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Karena itu, Kadin mendorong perbaikan kebijakan yang lebih final dan berbasis kajian komprehensif, termasuk mempertimbangkan daya dukung infrastruktur seperti jalan, listrik, air, energi, serta beban lalu lintas.

Dialog yang dimoderatori Ketua Komite Tetap Penataan Ruang Kadin, Hari Ganie, memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama, yakni alih fungsi lahan, tanah telantar, dan tata ruang. Forum ini juga menjadi ruang diskusi atas tantangan sektor industri, khususnya properti, yang dinilai memerlukan solusi bersama untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan penataan ruang pada prinsipnya bertujuan mengatur daya dukung dan daya tampung wilayah. Ia menekankan pentingnya penguatan alokasi lahan baku sawah dalam rencana tata ruang sebagai bagian dari target swasembada pangan nasional. Pemerintah, lanjutnya, telah menyurati kepala daerah untuk memperkuat komitmen pengalokasian ruang bagi ketahanan pangan.

Sementara itu, mewakili Ditjen PPTR, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, memaparkan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya poin kedua mengenai swasembada pangan, energi, dan air. Target tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengamanatkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Andi Renald menambahkan, tantangan pengendalian alih fungsi lahan kian kompleks seiring proyeksi pertumbuhan penduduk yang diperkirakan mencapai 324 juta jiwa pada 2045. Kondisi itu dinilai akan meningkatkan kebutuhan lahan untuk pangan, hunian, serta berbagai program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan, hilirisasi, program tiga juta rumah, sekolah rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). Berbagai program tersebut berpotensi berada di atas lahan sawah yang dilindungi.