Dokumen SK Menhut: Pelepasan 1,6 Juta Hektare Hutan di Riau untuk Penataan Ruang dan Kepastian Lahan Warga

Dokumen SK Menhut: Pelepasan 1,6 Juta Hektare Hutan di Riau untuk Penataan Ruang dan Kepastian Lahan Warga

JAKARTA – Polemik mengenai pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali mencuat setelah beredar klaim bahwa kebijakan tersebut diberikan kepada korporasi sawit. Namun, dokumen resmi yang tercantum dalam dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan menunjukkan bahwa kebijakan itu disebut sebagai langkah penataan ruang di Provinsi Riau.

Dua SK yang dimaksud adalah SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Dalam dokumen tersebut, pelepasan kawasan hutan dijelaskan sebagai perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, yang dilakukan pemerintah pusat untuk menyesuaikan perkembangan wilayah serta pemekaran daerah.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, mengatakan SK 673/2014 mencakup area seluas 1.638.294 hektare yang ditetapkan sebagai kawasan non-hutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota maupun kabupaten. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (6/12/2025).

Hadi menegaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti berbagai usulan pemerintah daerah—mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota—serta aspirasi masyarakat. Usulan itu berkaitan dengan kebutuhan ruang yang selama ini terkendala status kawasan hutan.

Lampiran dokumen berupa peta pelepasan kawasan hutan juga disebut membantah klaim bahwa lahan tersebut diberikan kepada pengusaha besar. Dalam rincian dokumen, wilayah yang dilepaskan diarahkan untuk tiga kepentingan publik, yakni pemukiman, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.

Untuk pemukiman, pelepasan kawasan hutan mencakup desa, kecamatan hingga kawasan perkotaan yang telah lama dihuni warga, tetapi secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan. Sementara itu, fasilitas sosial dan umum yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut meliputi infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta jalan provinsi hingga kabupaten.

Hadi menyebut sejumlah daerah membutuhkan kepastian hukum agar fasilitas publik tidak lagi dipandang berdiri secara ilegal. Menurutnya, tanpa revisi tata ruang, ribuan warga secara teknis dapat dianggap tinggal di kawasan hutan.

Bagian lain dari kebijakan ini juga menyasar lahan garapan masyarakat berupa pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun, namun masih terikat status kawasan hutan. Revisi tata ruang tersebut dinilai memberikan pijakan hukum agar aktivitas pertanian dan perkebunan warga tidak bersinggungan dengan aturan kehutanan.