DPR Minta Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disertai Transparansi dan Reformasi Tata Kelola

DPR Minta Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disertai Transparansi dan Reformasi Tata Kelola

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan harus dibarengi transparansi serta reformasi tata kelola secara menyeluruh.

Menurut Edy, kenaikan iuran tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya cara untuk menjaga keberlanjutan program. Ia meminta adanya keterbukaan data dan analisis aktuaria yang dapat diuji secara publik agar kebijakan penyesuaian iuran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Edy menilai penyesuaian iuran perlu ditempatkan dalam kerangka besar menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional. Ia menyebut tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan telah memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan.

Dalam tiga tahun terakhir, Edy menyampaikan defisit pembiayaan JKN meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024, dan diproyeksikan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi kenaikan iuran, terutama bagi peserta yang dianggap mampu.

Meski memahami adanya tekanan biaya layanan kesehatan, Edy menekankan bahwa solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan masyarakat. Ia menilai persoalan defisit tidak bisa langsung dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh.

Ia juga menyoroti aspek regulasi yang disebut belum dijalankan optimal. Edy merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun. Namun, ia mengatakan iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun, sehingga publik wajar mempertanyakan dasar waktu kenaikan iuran saat ini.

Apabila pada 2026 pemerintah tetap melakukan penyesuaian, Edy berpandangan langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah. Ia menilai negara perlu menunjukkan tanggung jawab lebih dulu sebelum membebani peserta mandiri.

Sementara untuk peserta mandiri, Edy menilai kenaikan iuran belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyinggung kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, serta janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 yang disebutnya belum direalisasikan. Edy mengingatkan agar kebijakan dijalankan secara konsisten dan berkeadilan.