SEMARANG — Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, menyoroti polemik iuran dan transparansi pengelolaan dana Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Semarang yang belakangan menjadi perhatian sejumlah guru.
Persoalan mencuat setelah sebagian guru mengeluhkan keanggotaan PGRI yang dinilai terkesan otomatis, disertai kewajiban iuran bulanan tanpa penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran. Para guru menyatakan tidak mempermasalahkan besaran iuran, namun mempertanyakan pemanfaatan dana yang mereka setorkan.
Anang menegaskan bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen memang mendorong guru untuk bergabung dalam organisasi profesi, tetapi keanggotaan tidak bersifat wajib dan harus dilandasi asas sukarela.
“UU menyebutkan guru wajib mengikuti organisasi profesi, namun tidak merujuk pada satu organisasi tertentu. Artinya, guru bebas memilih organisasi mana yang ingin mereka ikuti,” ujar Anang, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, PGRI bukan satu-satunya wadah organisasi profesi bagi guru. Menurutnya, masih ada organisasi lain seperti Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan organisasi sejenis yang dapat menjadi alternatif. Anang menilai polemik ini muncul karena adanya persepsi bahwa guru ASN maupun PPPK wajib menjadi anggota PGRI.
“Jika muncul kesan pemaksaan, itulah yang menjadi masalah. Guru harus diberi kebebasan memilih tanpa ada tekanan,” tegas politisi Fraksi Golkar tersebut.
Selain soal keanggotaan, Anang juga menekankan pentingnya PGRI membuktikan manfaat nyata bagi anggota, terutama dalam hal advokasi ketika guru menghadapi persoalan terkait profesi. Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap organisasi.
Di sisi lain, ia menyoroti aspek transparansi pengelolaan dana. Dengan jumlah guru di Kota Semarang yang mencapai ribuan, potensi dana yang terkumpul dari iuran dinilai besar.
“Jika rata-rata iuran Rp25 ribu dikali ribuan anggota, nilainya tentu fantastis. Wajar jika anggota bertanya uangnya digunakan untuk apa. PGRI harus berani transparan dan akuntabel,” kata Anang.
Anang menyarankan agar laporan keuangan organisasi dapat diakses oleh anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia menyebut tidak melihat adanya niat penyalahgunaan dana, namun menilai kemungkinan terjadi hambatan komunikasi antara pengurus dan anggota.
“Di era keterbukaan ini, komunikasi adalah kunci. PGRI hanya perlu menjelaskan penggunaan dana tersebut dengan baik kepada anggotanya,” pungkasnya.

