Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan diminta ditempatkan dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan yang memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan. Dalam tiga tahun terakhir, defisit pembiayaan JKN tercatat meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Kondisi ini dinilai mengganggu kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, terutama bagi peserta yang dinilai mampu.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai keberlanjutan sistem memang penting, namun kebijakan yang diambil tidak boleh semata-mata berorientasi pada penyehatan keuangan tanpa memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” ujar Edy dalam keterangan resminya, Senin, 2 Maret 2026.
Edy mengingatkan tren defisit pembiayaan JKN yang meningkat tidak dapat serta-merta dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh. Ia menekankan perlunya keterbukaan data dan analisis aktuaria yang dapat diuji secara publik agar kebijakan penyesuaian iuran memiliki dasar yang kuat.
“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” tegasnya.
Selain aspek pembiayaan, Edy juga menyoroti sisi regulasi. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun. Namun, menurutnya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun, sehingga publik wajar mempertanyakan dasar waktu penyesuaian iuran saat ini.
“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata Edy.
Jika pemerintah tetap akan melakukan penyesuaian pada 2026, Edy berpandangan langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.
Sementara itu, terhadap peserta mandiri, Edy menilai kenaikan iuran belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan, serta janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 disebut belum direalisasikan.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” tuturnya.
Adapun bagi peserta penerima upah, Edy menilai mekanisme penyesuaian iuran pada dasarnya telah berjalan melalui kenaikan upah minimum dan peningkatan upah di atas upah minimum setiap tahun.
Lebih jauh, ia menekankan akar persoalan pembiayaan JKN juga berkaitan dengan tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan. Karena itu, Edy mendorong penguatan negosiasi harga obat dan alat kesehatan serta perbaikan sistem klaim agar lebih efisien dan akuntabel.

