Peristiwa pembacokan yang menimpa Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, menyita perhatian publik. Kejadian itu berlangsung pada Kamis (26/2/2026) saat korban hendak menjalani seminar proposal di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau.
Pelaku pembacokan disebut bernama Rehan Mujafar (21) dan diduga memiliki hubungan dekat dengan korban. Sakit hati diduga menjadi motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi, terlebih kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi sivitas akademika.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” kata Hetifah, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (28/2/2026).
Hetifah menilai peristiwa tersebut kembali menegaskan bahwa kampus tidak kebal dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif. Karena itu, ia menekankan keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama di perguruan tinggi.
“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” ujarnya.
Dalam konteks pencegahan, Hetifah mengingatkan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang kini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Ia menyebut regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban.
“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” kata Hetifah.
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan penerapan PPKPT perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Ia mendorong koordinasi lintas kementerian agar langkah pencegahan dan sistem penanganan kekerasan di kampus dapat diatur dan dijalankan bersama.
Menurut Hetifah, penerapan PPKPT harus menjadi agenda prioritas nasional di sektor perguruan tinggi dengan pengawasan serta koordinasi yang kuat. Komisi X DPR, kata dia, akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Di sisi penegakan hukum, Hetifah menekankan proses hukum harus berlangsung tegas, adil, dan transparan, serta berpihak pada pemulihan korban. Ia juga meminta agar korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai.
Selain itu, Hetifah mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum yang telah mengamankan pelaku dan memproses kasus tersebut secara hukum.

