DPR Soroti Transparansi Algoritma dalam RUU Pekerja Ekonomi Gig

DPR Soroti Transparansi Algoritma dalam RUU Pekerja Ekonomi Gig

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menekankan pentingnya transparansi algoritma dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Ekonomi Gig. Menurutnya, aspek ini menjadi salah satu terobosan yang dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor digital.

Huda menyatakan transparansi algoritma selama ini kerap menjadi kendala bagi pekerja ekonomi gig, mulai dari pengemudi ojek daring hingga kreator konten. Ia menilai pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar relasi kerja di sektor tersebut berjalan lebih adil.

Dalam keterangannya pada Minggu (3/5), Huda menjelaskan RUU tersebut dirancang untuk mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, termasuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dinilai lebih adil. Ia juga menyinggung tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang berkaitan dengan tarif ojek daring.

Huda mendukung peran negara dalam mengendalikan potongan tarif yang diterapkan oleh platform. Menurutnya, regulasi perlu disusun secara adil dan mampu mengikuti perkembangan model kerja berbasis platform.

Selain transparansi algoritma, Huda menyebut RUU ini juga akan memuat pengaturan mengenai batas pendapatan bersih, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial bagi pekerja ekonomi gig. Ia menilai pekerja di sektor ini masih rentan karena belum memiliki payung hukum yang jelas, termasuk karena definisi pekerja dalam undang-undang yang berlaku saat ini belum mencakup pekerja ekonomi gig.