DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) menggelar audiensi dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin (13/4/2026). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi pengawasan tata ruang Bali serta tindak lanjut kebijakan nasional terkait penertiban aset dan tanah telantar.
Agenda tersebut mengemuka setelah pemerintah pusat menegaskan komitmen penertiban kawasan dan tanah telantar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan itu menekankan penertiban tanah dan kawasan telantar, pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat, serta penindakan terhadap penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif.
Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Wakil Gede Harja Astawa. Mereka diterima Pangdam IX/Udayana yang didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, Asintel Guruh Prabowo Wirajati, dan Aslog Ardi Sukatri.
Dalam pertemuan itu, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang yang terbatas sehingga perlu dijaga dari tekanan pembangunan. Pangdam IX/Udayana menyatakan komitmen TNI untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengawasan tata ruang yang dinilai berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali.
Isu penertiban aset negara yang tidak dimanfaatkan menjadi salah satu sorotan. Aset yang tidak produktif dinilai perlu segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, antara lain untuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.
DPRD Bali menilai tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif disebut berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan. Karena itu, pengawasan juga diarahkan pada aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pansus TRAP menekankan ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaannya didorong dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah. Arah ini disebut sejalan dengan visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.
Upaya tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125; Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee; serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, tekanan terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau disebut meningkat. Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap diarahkan agar selaras dengan estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.
Fokus pengawasan disebut mencakup kawasan suci yang diposisikan sebagai zona absolut tanpa bangunan komersial, hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekologis, serta tebing dan pesisir yang rawan longsor dan abrasi. Kebijakan tersebut dinyatakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, yakni menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.
Dengan penertiban aset negara menjadi agenda nasional, DPRD Bali menegaskan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI agar tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

