DPRD Provinsi Bali dan Kodam IX/Udayana menyepakati penguatan pengawasan tata ruang di Bali, seiring penegasan kebijakan nasional terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar. Penguatan pengawasan ini dinilai penting karena Bali memiliki ruang wilayah yang terbatas dan menghadapi tekanan pembangunan yang terus meningkat.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin (13/4/2026). Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Wakil Gede Harja Astawa. Mereka diterima Pangdam IX/Udayana yang didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, Asintel Guruh Prabowo Wirajati, dan Aslog Ardi Sukatri.
Pemerintah pusat sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Aturan ini menegaskan tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan, pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, serta penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana membahas isu tata ruang Bali yang disebut memasuki fase serius, termasuk penertiban aset negara yang tidak dimanfaatkan. Aset yang tidak optimal dinilai perlu segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, seperti perumahan, ketahanan pangan, dan ruang terbuka hijau.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan kesiapan TNI untuk bersinergi dalam menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengawasan tata ruang. “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujarnya.
DPRD Bali menilai tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif disebut berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan, sehingga pengawasan diarahkan tidak hanya pada pembangunan, tetapi juga pada aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pansus TRAP menekankan ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterjemahkan dalam tata ruang, zonasi, serta pengendalian yang ketat.
Upaya penguatan pengawasan tata ruang di Bali disebut diperkuat oleh sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125; Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee; serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain penertiban aset dan lahan terlantar, Pansus TRAP juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan yang berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pembangunan pariwisata yang pesat, tekanan disebut meningkat terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau. Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap diarahkan agar selaras dengan estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.
Fokus pengawasan yang dibahas mencakup kawasan suci sebagai zona absolut tanpa bangunan komersial, hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekologis, serta wilayah tebing dan pesisir yang dinilai rawan longsor dan abrasi. Seluruh kebijakan tersebut disebut berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.
Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI dipandang menjadi kunci agar tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, melainkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

