DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Sepakat Perketat Pengawasan Tata Ruang dan Penertiban Aset Terlantar

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Sepakat Perketat Pengawasan Tata Ruang dan Penertiban Aset Terlantar

DENPASAR – Pemerintah pusat menegaskan komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Penegasan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Di Bali, kebijakan nasional tersebut segera ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pansus TRAP menggelar audiensi dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Wakil Ketua Gede Harja Astawa. Mereka diterima Pangdam IX/Udayana yang didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., serta Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan tersebut membahas isu tata ruang Bali yang disebut memasuki fase serius, terutama terkait penertiban aset dan pengendalian pemanfaatan ruang. DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana menyepakati penguatan pengawasan tata ruang, dengan pertimbangan ruang wilayah Bali dinilai terbatas dan menghadapi tekanan pembangunan.

Dalam audiensi itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan kesiapan TNI untuk bersinergi dengan pemerintah daerah. “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujarnya.

Isu penertiban aset negara yang tidak dimanfaatkan turut menjadi perhatian. Aset yang dinilai belum optimal didorong untuk diarahkan bagi kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, dan ruang terbuka hijau. Arah kebijakan ini disebut sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan penertiban tanah dan kawasan terlantar, pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat, serta penindakan terhadap penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif.

DPRD Bali menilai tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif dipandang berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan, termasuk berkurangnya lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pansus TRAP menekankan ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Karena itu, pengelolaannya disebut harus berkelanjutan dan terintegrasi, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah. Penguatan pengawasan juga diarahkan pada aset-aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Upaya tersebut dikaitkan dengan visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterjemahkan dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat. Langkah penguatan pengawasan juga disebut diperkuat sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125; Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee; serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan yang berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun disebut tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan yang dibahas meliputi kawasan suci sebagai zona absolut tanpa bangunan komersial, hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekologis, serta tebing dan pesisir yang dinilai rawan longsor dan abrasi. Kebijakan tersebut disebut berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Secara umum, pengawasan diarahkan pada aset dan lahan terlantar, kawasan suci dan kawasan lindung, wilayah pesisir dan area rawan bencana, serta lahan produktif yang terancam alih fungsi. Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional, dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI dinilai penting agar tanah dan kawasan tidak terbengkalai serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.