Pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk menertibkan aset serta tanah dan kawasan terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Penegasan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Di Bali, kebijakan nasional itu ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pansus TRAP menggelar audiensi dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam Udayana pada Senin, 13 April 2026.
Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Wakil Gede Harja Astawa. Mereka diterima Pangdam IX/Udayana yang didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, Asintel Guruh Prabowo Wirajati, dan Aslog Ardi Sukatri.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana membahas isu tata ruang yang dinilai memasuki fase serius. Kedua pihak sepakat memperketat pengawasan tata ruang, dengan pertimbangan ruang wilayah Bali yang terbatas dan menghadapi tekanan pembangunan.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan komitmen TNI untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah. “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujarnya.
Isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama dalam audiensi tersebut. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai perlu segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk untuk perumahan, ketahanan pangan, dan ruang terbuka hijau.
Langkah penertiban itu sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan bahwa tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan, pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, serta penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.
DPRD Bali menilai tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan secara masif disebut berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan. Karena itu, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana menyepakati penguatan pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan ruang dipandang perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.
Penguatan pengawasan dan penataan ruang tersebut disebut menjadi bagian dari visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang diterjemahkan melalui tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.
Langkah itu juga dikaitkan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125; Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee; serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain penertiban aset dan lahan terlantar, Pansus TRAP juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan yang berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau. Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap diarahkan untuk menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.
Fokus pengawasan yang dibahas meliputi kawasan suci yang diposisikan sebagai zona absolut tanpa bangunan komersial, hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekologis, serta tebing dan wilayah pesisir yang dinilai rawan longsor dan abrasi.
Seluruh kebijakan tersebut disebut berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, yakni menjaga harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas. Dengan penertiban aset negara yang kini menjadi agenda nasional, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI dipandang penting agar tanah dan kawasan tidak terbengkalai serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

