DENPASAR – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) menggelar audiensi dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin (13/4/2026). Pertemuan ini membahas penguatan pengawasan tata ruang serta penertiban aset dan tanah telantar.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, terkait penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan nasional itu disebut mendapat respons cepat di daerah, termasuk di Bali.
Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Gede Harja Astawa. Mereka diterima Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama jajaran pejabat utama Kodam, antara lain Asrendam Kolonel Inf Muhammad A’an Setiawan, Asintel Kolonel Inf Guruh Prabowo Wirajati, dan Aslog Kolonel Inf Ardi Sukatri.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyoroti kondisi tata ruang Bali yang dinilai memasuki fase serius akibat tekanan investasi dan ekspansi pariwisata yang masif. DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana kemudian menyepakati langkah strategis untuk memperketat pengawasan tata ruang, mengingat keterbatasan ruang di Bali yang perlu diproteksi dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga stabilitas wilayah serta mendukung kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam pengawasan tata ruang yang dinilai berdampak pada aspek keamanan dan keberlanjutan lingkungan.

