DPRD Bali dan Kodam Udayana Sepakat Perketat Pengawasan Tata Ruang dan Aset

DPRD Bali dan Kodam Udayana Sepakat Perketat Pengawasan Tata Ruang dan Aset

Pemerintah pusat menegaskan komitmen menertibkan aset serta tanah dan kawasan terlantar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mengarahkan penertiban untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menindak penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif.

Di Bali, kebijakan tersebut direspons dengan penguatan koordinasi antara Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dan Kodam IX/Udayana. Sinergi itu dibahas dalam audiensi di Markas Kodam Udayana pada Senin (13/4/2026).

Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Gede Harja Astawa. Mereka diterima Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto beserta jajaran pejabat utama Kodam.

Pertemuan membahas kondisi tata ruang Bali yang dinilai memasuki fase serius akibat tekanan pembangunan dan investasi. DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang, dengan pertimbangan Bali memiliki ruang wilayah yang terbatas sehingga perlu dijaga dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan kesiapan TNI untuk bersinergi dengan pemerintah daerah. “Kami siap menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujarnya.

Selain tata ruang, penertiban aset negara menjadi perhatian dalam pembahasan. Aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal dinilai perlu dioptimalkan untuk kepentingan publik, seperti perumahan, ketahanan pangan, dan ruang terbuka hijau.

DPRD Bali menilai ekspansi pariwisata yang pesat telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan secara masif disebut berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan wilayah.

Pansus TRAP menekankan ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Karena itu, pengelolaannya dinilai perlu dilakukan secara terintegrasi, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Langkah penguatan pengawasan ini juga disebut sejalan dengan visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diperkuat berbagai regulasi daerah. Sejumlah aturan yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, undang-undang terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

DPRD Bali juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan yang berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan, pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap diarahkan untuk menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan alam Bali.

Pengawasan disebut akan difokuskan pada kawasan suci, hutan lindung, serta wilayah tebing dan pesisir yang rawan bencana seperti longsor dan abrasi. Seluruh kebijakan tersebut dinyatakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.

Dengan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI, penertiban aset negara kini menjadi agenda prioritas. Kebijakan ini diharapkan memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, melainkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.