Denpasar, 14 April 2026 — DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) menggandeng Kodam IX/Udayana dan Polda Bali untuk memperketat pengawasan tata ruang, aset, serta perizinan di seluruh wilayah Bali. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat penegakan aturan di lapangan, di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan tata ruang.
Langkah tersebut diambil menyusul tekanan investasi dan ekspansi pariwisata yang dinilai mendorong alih fungsi lahan secara masif dan berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan.
Pengawasan yang diperketat juga mencakup penertiban aset dan tanah terlantar. DPRD Bali menautkan upaya ini dengan kebijakan pemerintah pusat yang menertibkan aset dan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo. Sejalan dengan itu, pengawasan di Bali diarahkan pada aset-aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Adapun fokus pengawasan meliputi kawasan suci yang disebut sebagai zona absolut tanpa bangunan komersial, hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekologis, tebing dan pesisir yang rawan longsor serta abrasi, dan lahan produktif yang terancam alih fungsi. DPRD Bali mengajak aparat penegak hukum untuk mendampingi penerapan ketentuan tersebut di lapangan.
Dalam pertemuan terpisah dengan Kapolda Bali, Made Supartha menyampaikan bahwa penguatan pengawasan tata ruang dan aset dipandang sebagai bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya sebagai prinsip pembangunan. Ia juga menyebut Bali telah memiliki aturan terkait tata ruang, serta rencana pengaturan ketinggian bangunan berbasis nilai budaya yang diharapkan dapat dipatuhi semua pihak.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan komitmen TNI untuk bersinergi dalam pengawasan tata ruang Bali. Ia menegaskan kesiapan TNI menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali. Pangdam juga menyampaikan pandangan bahwa aset negara yang tidak dimanfaatkan perlu segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, seperti perumahan, ketahanan pangan, dan ruang terbuka hijau, sejalan dengan peraturan pemerintah yang telah disahkan.
Dukungan serupa disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya. Ia menyatakan kesiapan Polda Bali bersinergi menjaga tata ruang, aset, dan perizinan agar tetap tertib dan sesuai arah pembangunan Bali. Polda Bali juga mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi Cakrawasi.
Kapolda menjelaskan aplikasi Cakrawasi digunakan untuk memantau aktivitas warga negara asing di Bali. Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas mencurigakan atau tujuan yang tidak jelas, aparat dapat bergerak cepat. Pengawasan terhadap orang asing ini disebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata ruang dan ketertiban, seiring tingginya arus global yang masuk ke Bali.

