DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP Terkait Tiga Kasus Tata Ruang dan Lingkungan kepada Gubernur

DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP Terkait Tiga Kasus Tata Ruang dan Lingkungan kepada Gubernur

DPRD Bali menyerahkan rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) kepada Gubernur Bali terkait tiga kasus yang sebelumnya didalami. Rekomendasi tersebut diminta untuk dipelajari lebih lanjut oleh pemerintah provinsi.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan rekomendasi itu ia tandatangani agar dapat ditelaah lebih dalam oleh gubernur. Ia menekankan isu lingkungan perlu menjadi perhatian DPRD Bali.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menjelaskan tiga kasus yang menjadi fokus rekomendasi. Kasus pertama menyangkut pemanfaatan ruang di kawasan resor Bali Handara. Menurutnya, peristiwa banjir di Desa Pancasari, Buleleng, menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang konfigurasi ruang kawasan dataran tinggi Bedugul, terutama keterkaitan antara kawasan terbangun, kawasan hutan, serta sistem hidrologi yang menopang keseimbangan ekologis.

Dalam rekomendasi tersebut, Pansus TRAP mendorong pengendalian sistem hidrologi dan mitigasi risiko banjir. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan evaluasi pembangunan dan pemanfaatan ruang oleh resor sekaligus lapangan golf premium di kawasan itu.

Kasus kedua berkaitan dengan pengendalian dan perlindungan taman hutan raya (tahura) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Pansus TRAP merekomendasikan Pemerintah Provinsi Bali menghentikan dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan status konservasi Tahura Ngurah Rai. Pansus juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan KEK Kura-Kura Bali, serta dukungan terhadap langkah korektif hingga penegakan hukum atas sertifikat atau penguasaan lahan yang sudah dibatalkan.

Adapun kasus ketiga menyangkut pengendalian kawasan hutan dan sempadan Danau Beratan. Pansus TRAP merekomendasikan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang yang terindikasi berada di area sempadan, peninjauan hak kepemilikan tanah di kawasan sempadan, serta upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan.

Supartha menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan menindaklanjuti hasil pendalaman yang dilakukan selama berbulan-bulan beserta rekomendasi Pansus TRAP. Ia menambahkan, penyusunan rekomendasi dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan tim dan staf DPRD Bali, karena substansi yang dibahas tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga masa depan pembangunan Bali.