DPRD Bali Soroti Investor Kuasai hingga 80 Hektare Lahan, Minta Evaluasi SHGB dan Tanah Terlantar

DPRD Bali Soroti Investor Kuasai hingga 80 Hektare Lahan, Minta Evaluasi SHGB dan Tanah Terlantar

DENPASAR — Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, mengungkap adanya seorang investor yang disebut menguasai puluhan hektare lahan di Bali. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali di Denpasar, Sabtu (11/4/2026).

Supartha menyebut investor tersebut menguasai hingga 80 hektare lahan. Ia menilai kondisi itu memunculkan kekhawatiran, hingga menganalogikan warga Bali seperti tamu di rumah sendiri.

Menurut Supartha, temuan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan evaluasi dan meminta data ke Badan Pertanahan. Ia menyebut adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah tertentu, termasuk puluhan hektare di kawasan Jimbaran serta di wilayah konservasi mangrove.

Supartha menyatakan kekhawatirannya jika investor terus diberi ruang untuk menguasai lahan dalam skala besar, karena dinilai dapat berdampak buruk pada masa depan. Karena itu, ia berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan evaluasi terhadap lahan yang terindikasi sebagai tanah terlantar maupun lahan di pinggir jurang.

Ia juga menyoroti SHGB yang sudah diberikan namun lahan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Supartha meminta agar kondisi semacam itu dievaluasi dan lahan dikembalikan menjadi aset rakyat. Ia menegaskan bahwa aset negara pada dasarnya merupakan aset rakyat.

Di sisi lain, Supartha menilai persoalan tata ruang Bali tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan administratif semata. Ia mengatakan dinamika pembangunan yang semakin masif memunculkan ketegangan antara kepentingan investasi dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta budaya Bali.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab bersama adalah, siapa sebenarnya pengendali tata ruang Bali: pemerintah atau investor?” ujarnya.

Supartha menjelaskan, Pansus TRAP memandang bahwa dalam sistem hukum tata ruang, negara seharusnya menjadi pengendali utama. Namun dalam praktiknya, perizinan kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai instrumen seleksi yang dapat menyaring kegiatan yang berpotensi merusak ruang hidup Bali.

Ia menekankan perizinan seharusnya berfungsi sebagai spatial gatekeeper atau penjaga gerbang ruang, sehingga pemerintah dapat memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan rencana tata ruang wilayah serta karakteristik ekologis dan kultural Bali.

“Perizinan bukan sekadar kelengkapan berkas, tetapi instrumen pengendalian yang memastikan kesesuaian kegiatan dengan RTRW dan RDTR serta mampu menolak kegiatan yang melampaui daya dukung dan daya tampung Bali,” katanya.