Isu penguasaan lahan oleh investor kembali mencuat di Bali. Seorang investor disebut menguasai lahan hingga puluhan hektare di Pulau Dewata, memunculkan kekhawatiran terkait arah pengendalian tata ruang dan kedaulatan wilayah.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali di Denpasar, Sabtu (11/4/2026).
Supartha mengungkapkan, investor tersebut disebut menguasai lahan hingga sekitar 80 hektare, termasuk di kawasan strategis seperti Jimbaran dan wilayah konservasi mangrove. Ia menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius agar masyarakat Bali tidak tersisih di daerahnya sendiri.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat Bali bisa seperti tamu di rumahnya sendiri,” kata Supartha.
Dalam kesempatan itu, Supartha juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), khususnya pada lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera meninjau kembali pemberian SHGB pada lahan-lahan yang telah berizin namun dibiarkan terbengkalai.
Menurutnya, sejumlah lahan luas yang telah mengantongi izin justru tidak digunakan, termasuk yang berada di kawasan rawan seperti pinggir jurang dan zona konservasi. Ia menilai evaluasi diperlukan untuk mencegah spekulasi lahan dan memastikan tanah memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kalau sudah diberikan SHGB tapi tidak dimanfaatkan, harus dievaluasi. Itu aset negara, artinya aset rakyat,” ujarnya.
Supartha menegaskan persoalan tata ruang di Bali tidak bisa dipandang sebatas urusan administratif. Ia menilai derasnya investasi memicu benturan antara kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan serta budaya. Dalam kerangka hukum tata ruang, kata dia, negara semestinya menjadi pengendali utama, namun dalam praktik perizinan kerap hanya menjadi formalitas.
“Pertanyaannya sekarang, siapa sebenarnya yang mengendalikan tata ruang Bali: pemerintah atau investor?” ucapnya.
Pansus TRAP DPRD Bali mendorong agar perizinan difungsikan sebagai “penjaga gerbang” pemanfaatan ruang. Melalui sistem perizinan yang ketat dan selektif, pemerintah diharapkan mampu menyaring aktivitas investasi agar sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), sekaligus mempertimbangkan aspek ekologis dan kultural Bali.

