SEMARANG — DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh mengatakan pengaturan garis sempadan dalam bentuk peraturan daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat penegakan aturan terkait tata ruang pembangunan.
“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” kata Saleh usai rapat paripurna, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, Raperda tersebut juga diperlukan untuk perlindungan lingkungan, termasuk upaya mencegah erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sempadan.
Selain itu, Saleh menilai regulasi ini diharapkan dapat meminimalkan sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang. Ia menyebut aturan tersebut nantinya juga akan menjadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung.

