SEMARANG — DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan hingga menjadi peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh mengatakan, pengaturan garis sempadan dalam bentuk perda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penegakan aturan di tingkat daerah.
Menurutnya, tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran dapat meningkat, seperti pendirian bangunan di sempadan sungai maupun penyempitan jalur hijau jalan.
“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” kata Saleh usai memimpin rapat di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, regulasi garis sempadan juga berfungsi menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan sumber potensi bahaya, seperti jalan raya, rel kereta api, sungai, hingga jaringan utilitas.
“Pengaturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional,” ujarnya.

