Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur memastikan akan mengawal ketat seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pengawasan difokuskan pada transparansi urutan seleksi yang kini menempatkan jalur domisili sebagai prioritas, sebelum sistem memproses jalur lainnya, termasuk prestasi akademik yang berbasis nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, mengatakan perubahan pola seleksi ini ditujukan untuk merespons keluhan masyarakat yang menilai hak pendidikan warga sekitar sekolah kerap terabaikan pada tahun-tahun sebelumnya. “Polanya sekarang ini domisili itu dahulu ya, baru kemudian afirmasi, kemudian nilai akademik dan seterusnya. Jadi ini untuk menjawab masyarakat yang mungkin (bertanya), 'Lho, domisili ini saya layak untuk bisa masuk, kenapa anak saya kok tidak masuk?' Jadi ruang sekarang domisili didahulukan,” ujar Suli saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan regulasi terbaru dan hasil evaluasi legislatif, Komisi E menyoroti sejumlah poin yang perlu dipahami calon siswa dan orang tua. Pertama, jalur domisili atau zonasi ditempatkan pada urutan pertama dalam linimasa seleksi dengan kuota 30 persen, untuk memastikan ketersediaan kursi bagi warga lokal sebelum kuota jalur lain diperebutkan.
Kedua, pada jalur prestasi akademik, nilai rapor tidak lagi menjadi satu-satunya parameter utama. Calon siswa diwajibkan mengikuti TKA sebagai standar evaluasi yang seragam di seluruh Jawa Timur, yang ditujukan untuk meminimalkan kesenjangan standar penilaian antar sekolah.
Ketiga, sistem seleksi diterapkan secara berjenjang: penyelesaian jalur domisili dilakukan lebih dulu, kemudian dilanjutkan jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu, dan terakhir jalur prestasi yang merujuk pada skor TKA.
Komisi E juga menekankan aspek digitalisasi dan transparansi. Seluruh proses pendaftaran hingga pengumuman dilakukan secara digital. Menurut Suli, sistem telah dirancang ketat untuk menutup celah manipulasi data.
Di sisi lain, pemerintah menyediakan layanan konfirmasi hybrid. Ruang konfirmasi offline disiapkan bagi wali murid yang mengalami kendala teknis dalam sistem online atau membutuhkan klarifikasi mengenai skor TKA.
DPRD Jatim mendorong Dinas Pendidikan agar melakukan sosialisasi lebih masif untuk mencegah kebingungan masyarakat terkait transisi dari sistem lama ke skema berbasis TKA. Suli menyebut digitalisasi penuh tetap memerlukan pendampingan agar tidak ada siswa yang dirugikan karena kendala teknologi. “Saya kira sudah bisa diminimalisir sekarang dengan pola-pola dan skema tahapan sosialisasi sudah secara rijid kita lakukan. Dinas Pendidikan sudah secara full untuk sosialisasikan terkait dengan proses dan tahapan itu sampai kemudian digitalisasi itu,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Suli menegaskan sekolah-sekolah di bawah naungan Pemprov Jatim tetap diminta menyediakan layanan bantuan tatap muka sebagai jaring pengaman bagi wali murid. “Kita juga membuka ruang offline untuk kemudian bila ada sesuatu yang tidak bisa dikonfirmasi melalui jalur online,” pungkas legislator Fraksi PAN tersebut.

