JEMBER — Anggota DPRD Kabupaten Jember dari Komisi D, Wahyu Prayudi Nugroho, menekankan pentingnya transparansi data penerima serta percepatan pencairan insentif bagi guru ngaji di Kabupaten Jember. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Jember pada Senin (2/3/2026).
Wahyu menyatakan, mendekati Hari Raya Idul Fitri, pihaknya meminta Kabag Kesra memastikan insentif untuk guru ngaji, mudin, kelompok pengajian muslimat, dan marbot dapat dicairkan tepat waktu.
“Kami meminta pencairan selesai sebelum hari raya Idul Fitri. Selain itu kami juga meminta kepada Kesra agar transparan terkait data penerima insentif guru ngaji,” ujar Wahyu dalam RDP.
Ia juga mendorong agar data penerima insentif dipublikasikan di setiap desa, salah satunya melalui papan pengumuman (mading) desa. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan terbuka.
“Kami meminta pembagian insentif sebesar 27.000 ini transparan, salah satunya kami meminta agar pihak dari Kesra memampang data penerima tersebut di masing-masing desa,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, transparansi diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran sebesar Rp46 miliar dalam APBD 2026 untuk program insentif tersebut dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Ia juga meminta data penerima dan jadwal penyaluran agar DPRD dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.
Dalam RDP itu, Kabag Kesra Kabupaten Jember, Hafid, menyampaikan rincian penerima insentif tahun 2026. Menurutnya, total penerima mencapai 27.000 orang/kelompok, terdiri atas 22.000 penerima kategori guru ngaji, guru kitab, dan mudin; 3.000 marbot; serta 2.000 kelompok pengajian.
Hafid menyebut masing-masing penerima pada kategori guru ngaji, guru kitab, mudin, dan marbot menerima insentif Rp1,5 juta. Sementara kelompok pengajian muslimat menerima Rp1 juta. Ia juga menyampaikan bahwa alokasi anggaran insentif guru ngaji pada 2026 sebesar Rp46 miliar dan direncanakan cair pada Ramadan 2026.
Di akhir RDP, Ketua Komisi D meminta Kabag Kesra agar DPRD, khususnya Komisi D, diberikan data penerima dan jadwal pemberian insentif untuk membantu pengawasan di desa-desa. Komisi D menegaskan perlunya penyaluran dilakukan secara transparan.

