Upaya memperkuat tata kelola hunian vertikal yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Kota Bekasi terus didorong. Komitmen tersebut tercermin dalam Seminar Nasional dan Sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang digelar di Grand Arsyilla Hotel, Kota Bekasi, dengan menghadirkan Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. sebagai pembicara.
Dalam forum itu, Dr. Sardi menilai regulasi terbaru menjadi landasan penting untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara pengelola dan penghuni hunian vertikal, khususnya rumah susun dan apartemen. Menurutnya, kejelasan aturan diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan.
Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus dalam implementasi regulasi tersebut. Pertama, kepastian hukum yang memberi kejelasan mengenai hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni. Kedua, transparansi melalui penguatan peran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar lebih terbuka dan akuntabel dalam pengelolaan. Ketiga, langkah strategis berupa dorongan percepatan agar regulasi tersebut diadopsi menjadi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kota Bekasi.
“Pengelolaan rusun dan apartemen tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis semata, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan bagi seluruh penghuni,” kata Dr. Sardi.
Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari komitmen DPRD Kota Bekasi untuk mendorong sistem hunian vertikal yang tertib, aman, dan nyaman. Melalui sinergi antara pemerintah, legislatif, pengelola, dan masyarakat, diharapkan Kota Bekasi dapat menjadi percontohan dalam pengelolaan hunian vertikal yang berkeadilan di tingkat nasional.

