DPRD Kota Malang Sahkan Perda Bangunan Gedung, Perkuat Penataan Tata Ruang

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Bangunan Gedung, Perkuat Penataan Tata Ruang

DPRD Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dalam rapat paripurna pada Senin (13/4/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum untuk menata pembangunan sekaligus merespons persoalan tata ruang di wilayah perkotaan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Tinik Wijayanti, mengatakan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Menurutnya, aturan ini menjadi fondasi hukum di tingkat daerah yang tidak hanya mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi juga memuat aspek perlindungan serta memperhatikan dampak ekonomi.

Tinik menyebut Perda ini ditujukan untuk mendorong investasi, mempermudah perizinan usaha, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menilai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran bangunan gedung berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan, penerapan sanksi administratif bukan hal baru karena sejumlah daerah lain telah menerapkannya dan dinilai efektif untuk menertibkan bangunan yang melanggar ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Tinik menyoroti persoalan bangunan yang tidak sesuai tata ruang maupun berdiri di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Pelanggaran semacam ini, menurutnya, dapat memicu kemacetan, mengganggu ketertiban, hingga meningkatkan risiko banjir akibat terganggunya sistem drainase.

Dengan disahkannya Perda tersebut, ia menilai pemerintah daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan penertiban bangunan liar. Tinik juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan aturan ini.