DPRD Labuhanbatu Tetapkan Propemperda 2026, Bahas RTRW hingga Tata Kelola Desa

DPRD Labuhanbatu Tetapkan Propemperda 2026, Bahas RTRW hingga Tata Kelola Desa

DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Labuhanbatu, Senin (2/3/2026) siang. Penetapan ini menjadi langkah awal penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah.

Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, mengatakan Propemperda akan menjadi pedoman dalam pembahasan ranperda sepanjang tahun mendatang. Ia menekankan bahwa Propemperda tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, melainkan instrumen untuk memastikan regulasi yang disusun memberi dampak bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menyampaikan terdapat empat ranperda utama yang disepakati DPRD bersama pemerintah daerah. Keempatnya mencakup perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemilihan Kepala Desa, serta pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Labuhanbatu.

Jamri menambahkan, penetapan Propemperda merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.