Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Jakarta. Konsultasi ini dilakukan untuk memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KLU Tahun 2025–2044 yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan RTRW sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi perencanaan tata ruang wilayah.
Menurut Hakamah, konsultasi dilakukan setelah Pansus RTRW terbentuk. DPRD datang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait pembahasan Raperda RTRW, sekaligus menerima masukan dan memastikan sinkronisasi data teknis agar sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW Lombok Utara telah melalui proses yang panjang. Revisi RTRW sebenarnya dimulai sejak 2016 berdasarkan hasil peninjauan kembali tahun 2015. Namun pada 2017, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas RTRW Nasional yang menetapkan kawasan Bandar Kayangan di Lombok Utara sebagai Kawasan Andalan Nasional atau Global Hub.
Dalam rapat lintas sektoral di Jakarta pada tahun yang sama, diketahui RTRW Lombok Utara saat itu belum mengakomodasi kawasan andalan Bandar Kayangan sebagaimana diamanatkan regulasi tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah daerah kembali melakukan peninjauan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Utara yang hingga kini masih menjadi acuan.
Proses penyusunan kembali Raperda RTRW kemudian dilakukan pada 2018, tetapi terhambat akibat bencana gempa bumi yang melanda Lombok pada tahun yang sama sehingga dokumen tidak dapat diselesaikan. Pada 2020, KLU melanjutkan proses tersebut dengan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan materi teknis dan draf Raperda RTRW.
Selanjutnya pada Desember 2021, telah tercapai kesepakatan substansi Raperda RTRW antara Bupati Lombok Utara dan DPRD Lombok Utara. Meski demikian, pembahasan belum dapat diselesaikan karena saat itu RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum ditetapkan. Proses baru kembali memiliki pijakan setelah Pemerintah Provinsi NTB menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB.
Hakamah menegaskan, salah satu isu penting dalam konsultasi kali ini adalah kejelasan status kawasan Global Hub Bandar Kayangan serta pengaturan ruang di kawasan wisata Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki beragam status pengelolaan yang saling berkaitan, mulai dari kawasan konservasi perairan nasional di bawah Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan, kawasan Geopark Rinjani, hingga kawasan hutan.
“Kami mempertanyakan secara jelas terkait batasan hukum pembangunan permanen di kawasan Tiga Gili, karena ada tumpang tindih regulasi antara status kawasan konservasi, kawasan hutan, dan pemanfaatan lahan untuk pariwisata. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Hakamah.
Selain isu tersebut, Pansus RTRW juga menyoroti sejumlah hal strategis lain, seperti penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah abadi, pengaturan ruang terbuka hijau, mitigasi kebencanaan, serta penyesuaian dengan kebijakan perubahan iklim.
Dari hasil konsultasi, DPRD Lombok Utara juga memperoleh informasi bahwa PP Nomor 13 Tahun 2017 yang mengatur RTRW Nasional saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara.

