Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-III. Agenda ini menjadi penentu arah kebijakan legislasi daerah untuk satu tahun ke depan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD OKU Sahril Elmi dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati OKU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran organisasi perangkat daerah. Sidang berlangsung khidmat sejak pembukaan hingga penutupan.
Dalam pembukaan, pimpinan sidang menyampaikan paripurna digelar sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD. Ia menegaskan pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan strategis yang perlu dijalankan bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD OKU kemudian membuka rapat secara resmi dengan mengetukkan palu sidang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para undangan yang hadir.
Sebelum dibawa ke paripurna, DPRD OKU telah melakukan sinkronisasi dengan pihak eksekutif pada akhir Maret hingga awal April 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Prolegda.
Dalam penjelasannya, Bupati OKU memaparkan arah kebijakan Prolegda 2026. Ia menekankan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Adapun lima rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Prolegda 2026 meliputi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2012–2032, pengelolaan limbah domestik, perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan modal dasar dan penyertaan modal daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Baturaja, serta raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

