DPRD Palangka Raya Minta Transparansi dan Pengawasan Publik pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

DPRD Palangka Raya Minta Transparansi dan Pengawasan Publik pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan publik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Pengawasan dinilai diperlukan untuk memastikan kualitas makanan yang diterima peserta didik benar-benar sesuai standar gizi dan layak konsumsi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyatakan masyarakat memiliki hak untuk memantau pelaksanaan program tersebut, termasuk mendokumentasikan jika menemukan menu MBG yang tidak layak atau tidak sesuai ketentuan.

Ia juga menilai keterbukaan informasi mengenai nilai per paket menu MBG menjadi hal penting karena program tersebut dibiayai dari uang rakyat. Menurutnya, transparansi anggaran diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun potensi penyimpangan.

Khemal menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran per paket menu MBG yang diterima anak sebesar Rp10 ribu, sementara pengelola SPPG memperoleh alokasi Rp2 ribu untuk biaya operasional. Ia mengingatkan agar pengelola program tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.

Selain itu, ia menegaskan sekolah berhak menolak menu MBG yang tidak memenuhi standar gizi maupun tidak layak konsumsi. Menurutnya, pengelola harus memprioritaskan kesehatan anak-anak.

Untuk menjaga kualitas, Khemal menyarankan agar pengelola melibatkan tenaga profesional dalam penyusunan dan pengolahan menu di dapur SPPG. Ia menilai kemampuan memasak saja tidak cukup, tetapi diperlukan keahlian dalam menyusun menu seimbang yang sesuai kebutuhan gizi anak yang sedang bertumbuh.

Lebih lanjut, ia menekankan peningkatan kualitas MBG harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya pada momen tertentu seperti bulan Ramadan.

Di akhir pernyataannya, Khemal mengajak masyarakat aktif mengawasi program MBG. Ia meminta temuan menu yang tidak layak didokumentasikan dan dilaporkan sebagai bahan perbaikan serta untuk mencegah penyelewengan anggaran.