DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Diselaraskan dengan Aturan Nasional

DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Diselaraskan dengan Aturan Nasional

DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/4/2026). Keputusan tersebut diambil bersama Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai langkah penyesuaian kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional terbaru.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan seluruh fraksi DPRD secara bulat menerima Rancangan Perda pencabutan RDTR untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia menyebut kesepakatan itu sebagai langkah strategis agar kebijakan tata ruang di daerah selaras dengan aturan pusat yang terus berkembang.

Pencabutan Perda RDTR dilakukan seiring implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, penetapan RDTR diatur melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah mengenai RDTR Kota Payakumbuh tengah diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi. Pembahasannya dijadwalkan berlangsung dalam rapat lintas kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Zulmaeta menilai pembaruan tata ruang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum pembangunan, mendukung kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya tarik investasi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Ia menyatakan pemerintah daerah ingin memastikan regulasi yang adaptif terhadap dinamika nasional sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat.

Dalam rapat yang sama, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Rekomendasi tersebut, kata dia, akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintahan.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga untuk mempercepat pembangunan serta mewujudkan Payakumbuh sebagai kota yang maju dan berdaya saing.