DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (13/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju terhadap ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hurisna menjelaskan, dari empat ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna, hanya ranperda terkait tata ruang yang dapat langsung diputuskan. Ia menyebut hal itu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tahapan khusus bagi sejumlah regulasi tertentu.
Menurut Hurisna, ranperda tata ruang termasuk regulasi yang harus melalui evaluasi gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD. Karena itu, dokumen pencabutan Perda RDTR tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi lanjutan.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya masih harus melalui tahapan fasilitasi dari pemerintah provinsi sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan di DPRD. Hurisna menyatakan, penetapan ranperda-ranperda tersebut akan diagendakan dalam rapat paripurna setelah hasil fasilitasi dari gubernur diterima.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Hurisna mengatakan pembahasan LKPJ telah dilakukan sesuai mekanisme, mulai dari pembentukan panitia khusus, rapat kerja bersama perangkat daerah, hingga penyusunan laporan dan rekomendasi.

