DPRD: RDTR Kabupaten Bandung Perlu Terkoneksi dengan Peta BPN untuk Cegah Perumahan Tak Berizin

DPRD: RDTR Kabupaten Bandung Perlu Terkoneksi dengan Peta BPN untuk Cegah Perumahan Tak Berizin

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Akhiri Hailuiki, menyoroti maraknya perumahan yang berdiri tanpa izin di wilayah Kabupaten Bandung. Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah belum terkoneksinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bandung dengan peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara baik.

Hailuiki menilai konektivitas data tersebut penting untuk mencegah kerugian warga sebagai konsumen, terutama ketika membeli rumah di perumahan yang ternyata tidak berizin. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan BPN dan menegaskan perlunya penyelarasan antara RDTR dan peta BPN.

Ia menjelaskan adanya perbedaan makna pewarnaan wilayah pada RDTR dan peta BPN yang berpotensi menimbulkan salah tafsir. Dalam RDTR, wilayah berwarna kuning disebut sebagai area yang boleh dibangun, sedangkan wilayah hijau tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Sementara pada peta BPN, warna hijau berarti wilayah tersebut sudah terpetakan warganya, sedangkan warna kuning menunjukkan wilayah yang belum terpetakan.

Menurut Hailuiki, perbedaan ini kerap disalahgunakan oleh pihak pengembang untuk meyakinkan konsumen. Ia menyebut peta BPN sering dijadikan dasar oleh developer untuk menunjukkan bahwa kawasan yang ditawarkan berwarna kuning sehingga dianggap boleh dibangun, padahal makna warna tersebut pada peta BPN bukan terkait peruntukan pembangunan, melainkan status pemetaan wilayah.

“Nah itu sering disalahgunakan dan dijadikan dalil justifikasi bahwa ini boleh dibuat perumahan,” kata Hailuiki.

Ia juga menyinggung keberadaan peraturan daerah terkait PBG (Pendirian Bangunan dan Gedung) yang disebutnya lebih ketat dan lebih memperhatikan aspek lingkungan. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah melakukan penegakan terhadap aturan tersebut.

Terkait pembangunan perumahan di dataran tinggi, Hailuiki menegaskan perlunya peninjauan lebih lanjut dan pengawasan yang ketat oleh dinas-dinas terkait, khususnya terhadap proyek yang izinnya belum terbit namun sudah mulai melakukan pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama, ia turut mempertanyakan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (PPR-PBG-PB) dalam pengawasan dan pengendalian di lapangan.