DPRD Sulut Sahkan Perda RTRW 2025–2044, Rocky Wowor: Landasan Kepastian Hukum Tata Ruang

DPRD Sulut Sahkan Perda RTRW 2025–2044, Rocky Wowor: Landasan Kepastian Hukum Tata Ruang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2025–2044 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (24/02/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, mengatakan Perda RTRW menjadi landasan penting untuk mewujudkan kepastian hukum tata ruang. Menurutnya, RTRW juga menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara.

Wowor menilai penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda turut memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman. Ia menyebut, dengan adanya aturan tersebut, para penambang rakyat diharapkan tidak lagi “kejar-kejaran” dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan adanya jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat. Ia mengatakan harapan yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud, dan sektor tersebut dinilai dapat menjadi salah satu penggerak perputaran ekonomi di Sulawesi Utara.