DPRD Surabaya Minta Pengembang Vila Bukit Mas Patuhi Aturan Tata Ruang dan Perizinan

DPRD Surabaya Minta Pengembang Vila Bukit Mas Patuhi Aturan Tata Ruang dan Perizinan

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta pengembang Perumahan Vila Bukit Mas mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan menyusul dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di dalam kawasan perumahan tersebut. Permintaan itu disampaikan setelah DPRD menerima laporan warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya tercantum sebagai fasilitas umum dalam site plan awal.

Fathoni mengatakan warga mengadukan adanya fasum yang diduga telah beralih fungsi dan berpotensi dijual oleh pengembang secara kaplingan. Ia menegaskan, pembelian rumah di kawasan perumahan tidak hanya mencakup bangunan utama, tetapi juga fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan pengembangan sejak awal.

Menurut Fathoni, setiap perubahan fungsi lahan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya Tahun 2025–2045, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038.

Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2024.

Ia mempertanyakan apakah perubahan fungsi lahan tersebut telah memenuhi ketentuan administratif, termasuk persetujuan minimal 70 persen penghuni dalam proses revisi site plan kawasan. Fathoni juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait tidak memproses izin apabila persyaratan administratif belum terpenuhi.

“Kalau dokumen persetujuan 70 persen penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung dan bangunan di wilayah yang dialihfungsikan itu,” ujarnya.

Fathoni menilai kepatuhan terhadap dokumen tata ruang dan site plan awal penting untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak warga sebagai konsumen. DPRD Surabaya, kata dia, akan memantau agar pemanfaatan ruang di Kota Surabaya tetap sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.