Komisi I DPRD Tabanan kembali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dalam pengawasan lapangan pada Rabu (4/3), dewan mendapati sejumlah aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan di dua desa, yakni Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka.
Setidaknya tiga titik proyek pembangunan disidak. Dari hasil peninjauan, dewan menemukan bangunan yang diduga tidak mengantongi izin, pelanggaran sempadan sungai, serta potensi gangguan terhadap saluran irigasi subak.
Temuan pertama berada di Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba. Di lokasi tersebut terdapat pembangunan villa yang disebut berkedok rumah tinggal di atas lahan sekitar 15 are. Bangunan itu diketahui dikontrak oleh warga asal Jakarta dan telah dibangun sekitar lima bulan terakhir.
Kepala Wilayah Dusun Dauh Yeh, I Gusti Made Mahardika Yadnya, mengatakan pembangunan tersebut sempat memicu polemik dengan pekaseh setempat karena diduga mempersempit akses saluran irigasi tersier Subak Tungkup III. Ia menyebut Satpol PP dan camat sudah turun ke lokasi serta memberikan peringatan, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan. Sesuai ketentuan, jarak minimal bangunan dari sisi saluran irigasi adalah dua meter untuk menyediakan ruang inspeksi bagi pekaseh dan petugas pertanian. Di lokasi ini, dewan menemukan akses saluran yang menyempit dan berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, Komisi I juga menemukan pembangunan di areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang termasuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Dewan menegaskan di lokasi tersebut izin dipastikan tidak akan diterbitkan dan aktivitas pembangunan harus dihentikan tanpa toleransi.
Temuan ketiga berada di Banjar Gamongan, Desa Kaba-Kaba. Di lokasi ini terdapat bangunan villa yang diduga melanggar sempadan sungai dan tidak mengantongi izin. Satpol PP disebut telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2), namun aktivitas pembangunan dilaporkan masih berlangsung.
Dewan juga melihat adanya pembangunan senderan yang diduga melanggar batas sempadan sungai di wilayah Banjar Cepaka, Desa Cepaka. Karena kewenangan teknis terkait sempadan sungai berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS), Komisi I meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersurat ke BWS untuk meminta rekomendasi mengenai batas sempadan sungai.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan setiap aktivitas pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus dihentikan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan tata ruang. Ia meminta penindakan dilakukan secara tegas dan tidak setengah-setengah, terutama terhadap proyek yang sudah menerima surat peringatan.
Omardani menyatakan, untuk bangunan yang sudah menerima SP2 namun masih beraktivitas, pihaknya menunggu proses hingga SP3 sebelum langkah penegakan lanjutan dilakukan. Rekomendasi tindakan, termasuk kemungkinan pembongkaran, disebut memerlukan kajian dan persetujuan bupati.
DPRD juga meminta Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas PUPR menelusuri aktivitas pembangunan di sepanjang aliran Sungai Yeh Penet guna mendata bangunan yang berizin maupun tidak berizin. Dalam waktu dekat, dewan berencana menggelar rapat kerja untuk meminta laporan menyeluruh.
Selain mendorong OPD terkait, dewan juga meminta perbekel dan perangkat desa lebih peka terhadap potensi pelanggaran tata ruang. Jika desa tidak mampu menindak, persoalan diminta segera dilaporkan ke DPRD. Omardani menekankan pentingnya koordinasi berjenjang dari kepala wilayah, desa, kecamatan hingga kabupaten, serta tindak lanjut yang konsisten.
Sementara itu, Perbekel Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, menyatakan pemerintah desa akan melakukan pendataan dan mengkaji temuan bersama para kepala wilayah setempat. Ia menyebut hasil pendataan akan dilaporkan, dan jika ada pelanggaran, pihaknya meminta agar ditindaklanjuti dengan tegas.
Darmawan menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek pembangunan. Pengawasan yang dilakukan terbatas pada kontrol dan pendataan. Jika ditemukan indikasi alih fungsi sawah, pihak desa akan memanggil pihak terkait ke kantor desa dan meneruskan temuan tersebut ke kecamatan bila terbukti ada pelanggaran. Desa juga melakukan pendataan terhadap keberadaan villa dan homestay, termasuk pendataan orang asing yang tinggal atau beraktivitas di wilayah setempat.

