DPRK Aceh Barat Minta Penjelasan Soal Alokasi TKD 2026 Berbasis Bencana yang Dinilai Belum Transparan

DPRK Aceh Barat Minta Penjelasan Soal Alokasi TKD 2026 Berbasis Bencana yang Dinilai Belum Transparan

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat dalam penetapan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai belum transparan, khususnya terkait alokasi tambahan TKD berbasis bencana.

Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menyebut Aceh Barat tidak masuk dalam daftar penerima tambahan TKD berbasis bencana, meski daerah tersebut memiliki riwayat terdampak bencana. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan Aceh Barat tidak termasuk dalam alokasi tersebut.

“Kalau Aceh Barat tidak masuk, harus dijelaskan secara terbuka: apakah karena data, tidak diusulkan, atau memang tidak menjadi prioritas,” kata Ahmad Yani dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

DPRK menilai belum ada kejelasan mengenai indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menentukan daerah penerima afirmasi fiskal berbasis bencana. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi menimbulkan ketimpangan antardaerah.

Untuk memperoleh penjelasan, DPRK Aceh Barat menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Audiensi itu ditujukan untuk meminta penjelasan spesifik terkait tidak masuknya Aceh Barat dalam alokasi TKD bencana 2026.

Selain itu, DPRK juga berencana meminta klarifikasi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada kendala data, administrasi, atau faktor kebijakan yang memengaruhi penetapan alokasi.

“Kita tidak menolak kebijakan, tapi meminta kejelasan. Kalau ada kekurangan di daerah, kami siap benahi. Tapi kalau ini soal kebijakan, harus terbuka,” ujarnya.