DPUPR Kabupaten Serang Mulai Susun Revisi RTRW 2026, Lengkapi KLHS hingga Raperda

DPUPR Kabupaten Serang Mulai Susun Revisi RTRW 2026, Lengkapi KLHS hingga Raperda

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mulai menyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026. Penyusunan revisi tersebut disertai kelengkapan dokumen pendukung, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, dan rencana peraturan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan penyusunan revisi RTRW tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam ketentuan itu, dokumen RTRW harus dilengkapi KLHS, naskah akademis, dan rencana peraturan daerah.

Menurut Fardianto, DPUPR telah menyiapkan dokumen pendukung tersebut serta melakukan peninjauan kembali RTRW untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-undang Cipta Kerja.

Ia menjelaskan, RTRW Kabupaten Serang sebelumnya telah direvisi untuk periode 2011 hingga 2031 melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020. Namun, seiring perkembangan wilayah dan kebijakan baru, RTRW dinilai perlu direvisi kembali sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur peninjauan setiap lima tahun sekali.

Fardianto menyebut peninjauan kembali yang dilakukan menghasilkan tiga keluaran utama, yakni dokumen peninjauan kembali RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

Dari hasil peninjauan tersebut, kata dia, pelaksanaan pemanfaatan ruang secara akumulasi belum sepenuhnya sesuai dengan tata ruang. Karena itu, diperlukan penyesuaian serta perumusan kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat terwujud.

Fardianto menambahkan, revisi total RTRW Kabupaten Serang diperlukan berdasarkan Surat Rekomendasi atas Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Ia menyatakan hasil peninjauan kembali RTRW menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melanjutkan proses penyusunan RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi.