Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Tata Ruang tengah menyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2026. Proses ini juga mencakup penyiapan dokumen pendukung, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, menyatakan penyusunan revisi RTRW dan dokumen pendukung tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurut Fardianto, sebelum masuk tahap penyusunan revisi RTRW, pemerintah daerah telah melakukan peninjauan kembali (PK) RTRW Kabupaten Serang sebagai respons atas dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031 sebelumnya telah direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Namun, seiring perkembangan wilayah dan kebijakan terbaru, dokumen RTRW perlu dievaluasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan peninjauan RTRW setiap lima tahun.
Fardianto menambahkan, hasil PK menghasilkan tiga keluaran utama, yaitu dokumen peninjauan kembali RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.
Dalam PK yang dilaksanakan pada 2025, ditemukan bahwa secara akumulasi pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sesuai dengan tata ruang. Karena itu, diperlukan penyesuaian serta perumusan kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat terwujud sesuai rencana.
Berdasarkan hasil PK tersebut, Fardianto menyebutkan perlunya revisi total RTRW Kabupaten Serang. Hal itu merujuk pada Surat Rekomendasi atas Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Dengan demikian, hasil PK RTRW menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melanjutkan penyusunan RTRW baru yang dinilai lebih responsif, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi.

