Pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025–2044 memunculkan pertanyaan mendasar: kebijakan ruang ini lebih mengutamakan kepentingan siapa. Ruang dipandang bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut tanah pertanian, wilayah tangkap nelayan, hutan yang dijaga masyarakat adat, hingga situs budaya.
Dalam kerangka konstitusi, pengelolaan ruang dan sumber daya alam diarahkan untuk kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 18B ayat (2) menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Dengan pijakan tersebut, kritik mengemuka jika RTRW dinilai tidak memastikan perlindungan ruang hidup masyarakat adat di sejumlah wilayah, seperti Minahasa, Bolaang Mongondow Raya, Sangihe, Talaud, Sitaro, dan daerah lain di Sulawesi Utara. Kekhawatiran juga muncul bila kebijakan ruang membuka peluang luas bagi pertambangan, proyek pariwisata skala besar, serta ekspansi industri tanpa perlindungan ekologis yang tegas.
Dari sisi aturan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Pelibatan publik disebut harus bermakna, bukan sekadar formalitas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dan menggugat ketika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan prinsip kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kerangka tersebut, penyusunan RTRW yang dinilai tidak melibatkan masyarakat adat dan kelompok terdampak secara sungguh-sungguh disebut berpotensi mengandung cacat prosedur. Jika substansinya dianggap mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak mengakui ruang adat, hal itu dipandang sebagai cacat materiil. Dalam hukum administrasi negara, produk hukum yang lahir dengan cacat prosedural maupun substansi dapat diuji dan berpotensi dibatalkan.
Sorotan juga diarahkan pada persoalan tambang rakyat yang disebut tidak lagi dilakukan secara tradisional, melainkan menggunakan alat berat dan diduga melibatkan pemodal besar secara tersembunyi. Jika praktik semacam itu dilegitimasi melalui tata ruang, RTRW dikhawatirkan bergeser dari instrumen pengendali menjadi payung hukum yang mempercepat kerusakan ekologis. Dampak seperti lubang tambang, pencemaran sungai, dan rusaknya lahan produktif dipandang bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Di wilayah pulau-pulau kecil seperti Sangihe, Talaud, dan Kabupaten Sitaro, risiko ekologis dinilai lebih serius karena daya dukung lingkungan yang terbatas. Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan disebut penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan asas pembangunan berkelanjutan yang diakui dalam hukum nasional.
Dalam konteks keberatan terhadap RTRW, terdapat dua jalur hukum yang disorot. Pertama, uji materiil ke Mahkamah Agung karena RTRW provinsi berbentuk peraturan daerah. Jika terbukti bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau melanggar asas-asas hukum, Mahkamah Agung berwenang membatalkannya.
Kedua, menggugat keputusan turunan dari RTRW melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketika izin tambang, izin lokasi, atau persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan RTRW yang dinilai bermasalah dan merugikan warga, keputusan tersebut dapat menjadi objek gugatan. Dalam gugatan, dapat diajukan dalil pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan, keterbukaan, larangan penyalahgunaan wewenang, serta perlindungan kepentingan umum.
Di luar jalur pengadilan, masyarakat juga disebut memiliki opsi mengajukan keberatan administratif, meminta informasi publik, serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. Mekanisme ini dipandang sebagai bagian dari hak warga dalam negara hukum.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 mengerucut pada pertanyaan tentang arah pengelolaan ruang: apakah benar diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, atau justru menjauh dari mandat konstitusi. Dalam pandangan yang disampaikan, ruang diposisikan sebagai masa depan daerah, sehingga evaluasi, uji publik, dan uji hukum dianggap sebagai bagian dari pengawalan agar kebijakan tata ruang berjalan sesuai kepentingan umum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

