Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Tojo Una-Una Disorot, Praktisi Hukum Pertanyakan Keterbukaan Informasi

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Tojo Una-Una Disorot, Praktisi Hukum Pertanyakan Keterbukaan Informasi

Kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian publik. Selain karena melibatkan lembaga negara, sorotan juga mengarah pada dugaan hambatan komunikasi antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una dan jurnalis yang berupaya melakukan konfirmasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, SH, menilai penolakan konfirmasi terhadap media dapat menghambat fungsi pers dalam mengawal kasus-kasus yang menjadi perhatian publik sebagai bagian dari kontrol sosial.

Sorotan turut muncul terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tojo Una-Una. Dugaan tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

Nasrun juga menyinggung mekanisme penyitaan dokumen di KPU Tojo Una-Una dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah pilkada 2024. Menurutnya, langkah penyitaan harus dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjaga marwah lembaga.

Selain itu, Nasrun menyebut adanya desakan dari organisasi seperti KRAK Sulawesi Tengah agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan akuntabel tanpa adanya upaya pembungkaman.

Ia menilai situasi ini menunjukkan perlunya pihak kejaksaan memberikan klarifikasi resmi guna meredam spekulasi negatif di masyarakat.