Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kecewa setelah majelis hakim menolak eksepsinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Meski demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). “Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem kepada wartawan.
Nadiem menyebut putusan sela tersebut bukan hasil yang diharapkannya. Namun, ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara dan mengambil keputusan sesuai mekanisme hukum. “Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menyinggung pernyataan Google yang sebelumnya telah disampaikan ke publik. Menurut Nadiem, Google telah menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam perkara ini. “Alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” ucapnya.
Nadiem juga menegaskan investasi Google mayoritas terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Selain itu, ia menyatakan Chromebook dapat digunakan tanpa koneksi internet. “Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia,” kata Nadiem.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat menjadi titik terang dalam proses pembuktian pada agenda persidangan berikutnya. “Semoga ini bisa jadi penerangan,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

