Empat Asosiasi Pengembang di Solo Raya Minta Sinkronisasi Kebijakan LSD dan Tata Ruang

Empat Asosiasi Pengembang di Solo Raya Minta Sinkronisasi Kebijakan LSD dan Tata Ruang

Empat pimpinan asosiasi pengembang di wilayah Solo Raya menyampaikan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi properti dan harmonisasi tata ruang. Rekomendasi ini muncul sebagai respons atas dinamika kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menghambat iklim investasi serta penyediaan hunian bagi masyarakat.

Pernyataan sikap tersebut disusun bersama oleh Oma Nuryanto (Ketua REI Solo Raya), Sigid Sugiharjo (Ketua Himpera Solo Raya), Samari (Ketua Apersi Solo Raya), dan Dr. Budiyono (Ketua Apernas Solo Raya). Rekomendasi itu didasarkan pada hasil konsolidasi dan kajian akademis bersama pakar perencanaan wilayah dan kota Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc, Ph.D., yang berlangsung di Kampus UNS pada Senin, 13 April 2026.

Dalam kajian tersebut, para pengembang menyoroti ketidaksinkronan kebijakan LSD antara pemerintah pusat dan daerah. Mereka menilai kondisi ini berpotensi menghambat pelaksanaan program penyediaan 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, karena memunculkan tumpang tindih kebijakan antara peta LSD pusat dan Perda RTRW atau RDTR daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Apernas Solo Raya, Budiyono, menyebut ketidakpastian hukum berdampak pada tersendatnya perizinan, terutama Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Menurut dia, sejumlah pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi kewajiban pajak, namun kemudian lahan tersebut diklaim sebagai LSD sehingga pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya terhenti.

Prof. Winny Astuti membenarkan bahwa kebijakan LSD yang tidak sinkron menjadi hambatan nyata dalam pencapaian program 3 juta rumah per tahun. Ia menilai benturan antara peta LSD pusat dan Perda RTRW/RDTR daerah dapat merugikan pengembang yang telah memegang legalitas lahan dan melunasi pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia juga menyatakan pemerintah perlu memberikan solusi atas persoalan tersebut.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo, Prof. Winny menyampaikan bahwa pihaknya menampung masukan dan persoalan yang muncul. Kalangan akademisi, menurutnya, berharap ada forum diskusi untuk memecahkan masalah ini karena dinilai krusial dan berkaitan dengan aspek hukum.

Sejumlah rekomendasi turut disampaikan dalam pertemuan tersebut. Para pengembang mendesak bupati dan wali kota di Solo Raya mengoptimalkan kewenangan FPR sebagai ruang mediasi untuk mencapai solusi yang dapat diterima semua pihak. Budiyono juga menyatakan kepala daerah diharapkan menggunakan otoritasnya untuk memberikan diskresi kebijakan berdasarkan kajian akademis guna menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan.

Selain itu, asosiasi pengembang mendorong pemerintah daerah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap penetapan LSD yang dinilai tidak sesuai kondisi lapangan, terutama pada lahan yang sudah kering atau tidak memiliki akses irigasi. Langkah ini disebut penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan target pembangunan nasional.

Para pengembang juga menuntut agar perwakilan asosiasi dimasukkan secara resmi ke dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Keterlibatan tersebut dinilai diperlukan agar proses verifikasi dan validasi data lahan di lapangan dapat berjalan transparan dan akuntabel.