SOLO — Empat asosiasi pengembang perumahan di wilayah Solo Raya mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyinkronkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang daerah. Mereka menilai ketidaksinkronan aturan tersebut berpotensi menghambat realisasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Desakan itu disampaikan secara kolektif oleh REI Solo Raya, HIMPERRA Solo Raya, APERSI Solo Raya, dan APERNAS Solo Raya dalam pertemuan yang menghasilkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi properti dan harmonisasi tata ruang di Solo Raya, Senin (13/4/2026).
Ketua APERNAS Solo Raya, Budiyono, mengatakan kebijakan LSD yang tidak selaras antara pemerintah pusat dan daerah telah memunculkan ketidakpastian hukum, terutama dalam proses perizinan pemanfaatan ruang.
“Ada ketidakpastian hukum yang berdampak pada terkuncinya izin KKPR. Banyak pengembang sudah membebaskan lahan secara sah dan membayar pajak, tetapi tiba-tiba masuk peta LSD sehingga pembangunan rumah MBR terhenti,” kata Budiyono.
Kajian yang dibahas dalam pertemuan tersebut turut melibatkan akademisi perencanaan wilayah dan kota, Winny Astuti. Ia menilai tumpang tindih antara peta LSD dan Perda RTRW/RDTR di daerah menjadi hambatan nyata bagi pencapaian target pembangunan rumah nasional.
Menurut Winny, kondisi itu merugikan pengembang yang telah mengantongi legalitas lahan lengkap, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena itu, ia menekankan perlunya solusi konkret dari pemerintah.
“Pemerintah harus memberikan solusi karena terjadi benturan regulasi yang berdampak pada terhambatnya pembangunan,” ujarnya.
Selain meminta sinkronisasi kebijakan, para pengembang juga mendorong pemerintah daerah di Solo Raya mengoptimalkan peran Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wadah mediasi untuk mencari jalan keluar atas persoalan tata ruang. Mereka juga meminta kepala daerah menggunakan kewenangan diskresi berbasis kajian akademis untuk menyelesaikan konflik lahan yang menghambat pembangunan perumahan.
Asosiasi pengembang turut mengusulkan peninjauan ulang penetapan LSD di lapangan, khususnya pada lahan yang dinilai sudah tidak produktif atau tidak memiliki akses irigasi, agar penetapan lebih sesuai dengan kondisi aktual.
Selain itu, mereka menuntut keterlibatan resmi perwakilan asosiasi dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat regulasi, dengan tujuan memastikan proses verifikasi dan validasi data lahan berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui forum dialog seperti diskusi kelompok terarah (FGD) atau workshop, para pengembang berharap terbangun sinkronisasi data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, sehingga kepastian investasi serta penyediaan hunian bagi masyarakat dapat berjalan lebih optimal di Solo Raya.

