Empat asosiasi pengembang properti di wilayah Solo Raya menyuarakan sikap bersama terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menghambat investasi dan pembangunan perumahan rakyat. Mereka meminta harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak mengganggu program pembangunan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan pimpinan kolektif asosiasi, yakni Oma Nuryanto (Ketua REI Solo Raya), Sigid Sugiharjo (Ketua HIMPERA Solo Raya), Samari (Ketua APERSI Solo Raya), dan Dr. Budiyono (Ketua APERNAS Solo Raya). Sikap itu merupakan hasil konsolidasi yang diperkuat kajian akademis dari Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc., Ph.D., di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Senin, 13 April 2026.
Dalam kajian tersebut, para pengembang menilai ketidaksinkronan kebijakan LSD antara pusat dan daerah berpotensi menghambat target program pembangunan 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyoroti tumpang tindih regulasi ketika peta LSD dari pemerintah pusat berbenturan dengan Perda RTRW maupun RDTR di tingkat daerah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dr. Budiyono menyatakan kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam proses perizinan seperti Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menyebut sejumlah pengembang yang telah memiliki legalitas lahan dan memenuhi kewajiban pajak tetap menghadapi kendala karena lahannya mendadak masuk kategori LSD.
“Akibatnya, banyak proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Solo Raya terhenti,” ujarnya.
Prof. Winny Astuti menilai persoalan tersebut menjadi salah satu hambatan serius dalam pencapaian target pembangunan perumahan nasional. Menurutnya, benturan regulasi antara kebijakan pusat dan daerah perlu segera dicarikan solusi agar tidak merugikan pihak pengembang maupun masyarakat.
“Pentingnya ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat dampaknya tidak hanya pada sektor investasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Winny.
Para pengembang merekomendasikan agar kepala daerah di Solo Raya mengoptimalkan peran Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wadah mediasi. Mereka juga berharap bupati dan wali kota dapat menggunakan diskresi kebijakan berbasis kajian akademis untuk menyelesaikan konflik pemanfaatan lahan.
Selain itu, mereka mendorong evaluasi penetapan LSD, terutama pada lahan yang secara faktual sudah tidak produktif atau tidak memiliki sistem irigasi. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan perumahan.
Para pengembang juga meminta agar perwakilan asosiasi dilibatkan secara resmi dalam Tim Teknis FPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Keterlibatan itu diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi data lahan.
Melalui forum diskusi seperti FGD dan workshop, mereka berharap sinkronisasi data dan kebijakan dapat diperkuat sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.

