PENAJAM PASER UTARA — Sebanyak empat dari 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditangguhkan sementara operasionalnya. SPPG yang dihentikan sementara itu meliputi SPPG Gunung Steleng, SPPG Polres PPU, SPPG Waru, serta SPPG Tambong di Kecamatan Babulu.
Penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar sepekan lalu. Penangguhan operasional sejumlah dapur umum itu, untuk sementara, dikaitkan dengan persoalan Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain temuan terkait IPAL, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU saat melakukan monitoring di beberapa SPPG juga mendapati bahwa 10 dapur umum yang telah beroperasi selama berbulan-bulan belum mengantongi dokumen izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
SPPL merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan dari kegiatan yang dijalankan, di luar usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Berdasarkan pantauan DLH PPU, ketiadaan SPPL disebut menjadi hambatan krusial. Dokumen ini juga dinyatakan sebagai syarat yang harus dimiliki melalui sistem OSS RBA dan terintegrasi dengan AMDALNET Kementerian Lingkungan Hidup.
Di tengah pertanyaan publik dan terhentinya distribusi makanan bagi siswa, pihak BGN wilayah PPU belum memberikan penjelasan. Koordinator Wilayah BGN PPU, Asransyah, tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali sejak Senin, 20 April 2026. Upaya panggilan melalui aplikasi pesan serta pengiriman pesan lanjutan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita juga belum mendapatkan tanggapan.

