Enam RDTR Boalemo Disetujui ATR/BPN, Pemkab Perkuat Kepastian Tata Ruang

Enam RDTR Boalemo Disetujui ATR/BPN, Pemkab Perkuat Kepastian Tata Ruang

Pemerintah Kabupaten Boalemo memperkuat arah pembangunan daerah melalui pengamanan tata ruang. Upaya tersebut ditandai dengan disetujuinya enam titik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepastian persetujuan itu diperoleh saat Bupati Boalemo Rum Pagau bersama Wakil Bupati Lahmudin Hambali melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada Senin (6/4/2026). Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah juga mengawal percepatan pelepasan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini disebut menjadi salah satu kendala dalam pengembangan wilayah.

Pertemuan dengan jajaran ATR/BPN berlangsung dengan pembahasan teknis, melibatkan pejabat mulai dari tingkat direktur jenderal hingga subdirektorat perencanaan. Fokus diskusi diarahkan pada percepatan proses legalitas lahan agar berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Hasil pertemuan tersebut menetapkan enam RDTR resmi memperoleh persetujuan. Pemerintah daerah menilai capaian ini menjadi sinyal terbukanya peluang investasi baru di Boalemo.

RDTR berfungsi sebagai acuan pembangunan wilayah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan memastikan pemanfaatan ruang tetap terarah serta terukur. Bupati Rum Pagau menyebut persetujuan RDTR sebagai langkah awal yang strategis untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Ini progres yang sangat positif. Dengan adanya RDTR, kita bisa mempercepat pembangunan sekaligus memberikan kepastian bagi investasi,” kata Rum Pagau.

Menurutnya, penguatan tata ruang menjadi kunci agar pembangunan tidak berjalan sporadis, melainkan lebih terencana dan berkelanjutan.