Erick Hamdani Sosialisasikan Perda RTRW Sumbar di Padang Panjang

Erick Hamdani Sosialisasikan Perda RTRW Sumbar di Padang Panjang

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, SE., Dt. Ambasa, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Padang Panjang, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang berasal dari wilayah Padang Panjang, Batipuh, dan X Koto.

Dalam pemaparannya, Erick menjelaskan salah satu tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah legislasi, yakni menyusun peraturan daerah sebagai turunan dari undang-undang. Ia menyebut rangkaian legislasi dimulai dari pengusulan, proses pembuatan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Rangkaian legislasi itu diawali dengan proses pengusulan, kemudian proses pembuatan dan proses sosialisasi. Jadi fungsi legislasi DPRD itu salah satunya adalah mensosialisakan undang-undang dan merumuskan perda bersama eksekutif atau dinas terkait untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Erick.

Terkait Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang RTRW, Erick menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan usulan Komisi IV DPRD Sumbar yang dirumuskan bersama dinas terkait. Ia menyebut Komisi IV bermitra dengan sejumlah instansi, salah satunya Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat.

“Dalam kemitraan dengan dinas BMCKTR ini kita membahas dan merumuskan persoalan tata ruang,” ujarnya.

Erick menilai pemahaman mengenai tata ruang penting karena menjadi arahan pembangunan dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Menurutnya, tata ruang membantu menentukan arah pembangunan sekaligus memastikan pemanfaatan potensi daerah berjalan sesuai ketentuan.

Ia mencontohkan isu yang sempat muncul di sejumlah daerah, seperti rencana Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Tanah Datar dan energi panas bumi atau geothermal di Sawahlunto. Erick menyebut rencana semacam itu perlu merujuk pada potensi daerah dan arahan tata ruang yang ditetapkan.

“Jadi jangan sampai muncul anggapan bahwa tata ruang oleh pemerintah itu tidak penting, jangan. Justeru tata ruang oleh pemerintah itu sangat penting sekali,” tuturnya.