Fenomena “sound horeg” dalam beberapa bulan terakhir menjadi salah satu isu sosial yang ramai diperbincangkan di Jawa Timur. Istilah ini merujuk pada hiburan jalanan yang menggunakan sound system berkapasitas besar dengan volume sangat tinggi, yang kerap hadir dalam arak-arakan, hajatan, hingga konvoi komunitas musik.
Di satu sisi, sound horeg dipandang sebagai bentuk ekspresi budaya populer, terutama di kalangan anak muda. Praktik ini dinilai mencerminkan aspirasi berekspresi, solidaritas komunitas, dan kreativitas dalam memanfaatkan teknologi audio. Namun di sisi lain, kebisingan ekstrem yang ditimbulkan memicu pro dan kontra di ruang publik karena dianggap mengganggu kenyamanan hidup, mengganggu tidur, serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Perdebatan tersebut memunculkan respons dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, misalnya, mengeluarkan fatwa yang menyatakan praktik sound horeg dapat dinyatakan haram apabila menimbulkan kebisingan ekstrem atau memuat unsur yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Di tengah polemik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyatakan pemerintah tengah memformulasikan regulasi khusus untuk mengatur aktivitas sound horeg. Upaya ini disebut sebagai langkah untuk mencari titik temu antara hak berekspresi masyarakat dan kewajiban negara menjaga ketertiban umum serta melindungi warga yang terdampak.
Namun, rencana penyusunan regulasi tersebut juga menuai kritik. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rancangan aturan belum sepenuhnya berbasis data empiris dan cenderung mengulang regulasi yang sudah ada tanpa menawarkan solusi operasional yang konkret. Tanpa pengawasan dan implementasi yang kuat, kebijakan dikhawatirkan tidak efektif meredam konflik sosial yang muncul.
Dalam pembacaan yang lebih luas, sound horeg dipandang sebagai bagian dari dinamika budaya populer di wilayah desa dan kawasan semi-urban di Jawa Timur. Bagi sebagian kelompok, kegiatan ini menjadi ruang berkumpul sekaligus sarana menegaskan identitas kolektif di luar budaya tradisional yang lebih formal. Namun pada saat yang sama, ekspresi tersebut kerap berbenturan dengan norma sosial dan nilai keagamaan setempat.
Perbedaan pandangan itu memperlihatkan kontradiksi yang sulit dihindari: budaya populer yang dinikmati sebagian masyarakat justru dipandang sebagai ancaman oleh kelompok lain. Pertentangan ini tidak semata soal kerasnya suara, tetapi juga menyangkut tarik-menarik nilai antara ekspresi generasi muda dan norma sosial yang lebih mapan.
Dalam konteks kebijakan, tantangan utama pengaturan sound horeg disebut terletak pada implementasi. Regulasi yang efektif memerlukan pengawasan konsisten, sumber daya memadai, serta koordinasi lintas lembaga. Tanpa itu, aturan berpotensi hanya menjadi ketentuan normatif di atas kertas.
Selain aspek teknis, pendekatan pemerintah juga dinilai perlu mempertimbangkan dimensi sosial. Pendekatan yang semata-mata represif tanpa dialog inklusif dikhawatirkan menurunkan legitimasi pemerintah, terutama di mata generasi muda. Karena itu, penyelesaian persoalan ini disebut tidak cukup melalui larangan sepihak, melainkan membutuhkan kebijakan yang membuka ruang dialog dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Fenomena sound horeg di Jawa Timur menunjukkan bagaimana praktik budaya populer dapat berkembang menjadi persoalan publik yang kompleks. Di satu sisi, ia menjadi ekspresi kolektif masyarakat akar rumput. Di sisi lain, dampak kebisingan, keresahan sosial, serta isu kesehatan dan moralitas mendorong tuntutan adanya intervensi negara. Perumusan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pun menjadi ujian untuk menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti, realistis, dan mampu menjaga harmoni sosial sekaligus ketertiban umum.

