FGD di Bogor Bahas Risiko Banjir dan Tata Kelola Perkebunan Sawit, Ini Sorotan PURAKA

FGD di Bogor Bahas Risiko Banjir dan Tata Kelola Perkebunan Sawit, Ini Sorotan PURAKA

Isu banjir bandang dan keterkaitannya dengan perkebunan kelapa sawit menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perkebunan Sawit, Perubahan Tata Kelola Lahan dan Resiko Banjir: Data, Dampak dan Solusi Berkelanjutan”. Kegiatan yang diselenggarakan Media Perkebunan itu berlangsung pada Jumat (12/12/2025) di IPB International Convention Center, Bogor.

Dalam forum tersebut, Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik (PURAKA) Ahmad Zazali, S.H., M.H., memaparkan materi berjudul “Kepatuhan Hukum, Tata Kelola Sosial dan Lingkungan untuk Mengurangi Resiko Banjir di Kawasan Lanskap”. Ia menyebut sedikitnya ada tiga isu penting yang perlu ditangani pelaku usaha, yakni isu lingkungan, hukum, dan sosial.

“Isu yang penting untuk diatasi oleh pelaku usaha setidaknya ada tiga, yaitu isu lingkungan, hukum, dan sosial. Saya melihat bahwa ada dorongan untuk pembekuan dan pencabutan izin, termasuk ada dorongan untuk melakukan audit lingkungan, dan penindakan hukum terhadap pembalak liar karena banyak gelondongan kayu yang ikut tersapu,” kata Ahmad.

Ia merinci isu hukum yang mengemuka meliputi pembekuan izin, pencabutan izin, audit lingkungan, pembalakan liar, serta gugatan hukum. Sementara isu lingkungan mencakup deforestasi, erosi permukaan (run off), longsor, habitat satwa, daerah aliran sungai, pembangunan berbasis lanskap, dan praktik monokultur. Adapun isu sosial yang disorot antara lain korban meninggal, permukiman rusak atau hilang, sumber penghidupan yang terdampak, infrastruktur terputus, penanganan korban banjir, status bencana, dan rehabilitasi.

Ahmad juga menyinggung dinamika opini publik. Menurutnya, framing di media sosial cenderung menyudutkan pelaku usaha. Namun, ia menyatakan terdapat gugatan di pengadilan negeri yang justru mengarah kepada pemerintah. “Sekarang yang digugat bukan perusahaan, tetapi pemerintah. Ada gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta yaitu perbuatan melawan hukum dari Aparatur Negara oleh sekumpulan advokat,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad menyoroti perusahaan-perusahaan sawit yang disebut sudah terkena suspend, seperti PTPN. Ia menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan yang terdampak dinilai telah mematuhi berbagai ketentuan, mulai dari izin lokasi, tata ruang, K3, pengolahan limbah, hingga kewajiban program tanggung jawab sosial (CSR). Ia menambahkan, sebagian perusahaan juga memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai bukti pemenuhan standar nasional dan internasional.

Dalam konteks penguatan tata kelola, Ahmad menekankan pentingnya aspek No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE). Ia menyebut NDPE mencakup pendekatan lanskap; pengelolaan dan pemantauan berkelanjutan kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) dan stok karbon tinggi (HCS) serta kompensasi dari kawasan yang telah hilang; penghormatan hak masyarakat atas tanah serta Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC); identifikasi, penilaian, pengurangan, dan pemantauan emisi gas rumah kaca (GRK) dari operasi; serta larangan membakar atau menggunakan api untuk pembukaan lahan dan penanaman.

Ia menjelaskan, perkebunan sawit berbasis lanskap menekankan integrasi dengan lingkungan sekitar seperti hutan, sungai, dan ekosistem lain; pengelolaan berbasis ekosistem; partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan; pengelolaan adaptif terhadap perubahan lingkungan dan sosial; serta transparansi dan akuntabilitas.

Ahmad juga memaparkan pendekatan strategis yang menurutnya perlu dilakukan perusahaan perkebunan sawit untuk merespons isu negatif. Langkah-langkah tersebut meliputi identifikasi fakta kepatuhan hukum dan standar global terkait sawit berkelanjutan; analisis isu hukum, lingkungan, dan sosial yang perlu ditindaklanjuti; pengemasan bahan briefing dan publikasi; sirkulasi informasi positif secara berkala kepada publik; kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis; serta lobi, negosiasi, fasilitasi/mediasi, dan advokasi.

“Dari perspektif kacamata hukum, pendekatan strategis yang perlu dilakukan oleh perusahaan perkebunan adalah meresume atau menyusun fakta-fakta kepatuhan itu dengan bahasa publik. Kalau perusahaan ingin bangkit dari framing-framing negatif, selain dengan bahasa publik kalau perlu dengan bahasa gen z,” kata Ahmad.